---
title: "Kaderisasi Pengurus LDII Jabar, DPP Tegaskan Pentingnya Penguatan Kelembagaan Organisasi"
type: "article"
published: "2026-10-18T09:46:08.000Z"
modified: "2026-10-18T09:46:08.000Z"
image: "https://ldiijabar.or.id/media/2026/10/9d260b69-engurus-LDII-Jabar-DPP-Tegaskan-Pentingnya-Penguatan-Kelembagaan-Organisasi.jpeg"
url: "https://ldiijabar.or.id/berita/kaderisasi-pengurus-ldii-jabar-dpp-tegaskan-pentingnya-penguatan-kelembagaan-org"
markdown: "https://ldiijabar.or.id/berita/kaderisasi-pengurus-ldii-jabar-dpp-tegaskan-pentingnya-penguatan-kelembagaan-org.md"
language: "id"
---

# Kaderisasi Pengurus LDII Jabar, DPP Tegaskan Pentingnya Penguatan Kelembagaan Organisasi

Bogor - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) menegaskan pentingnya penguatan tata kelola kelembagaan dan peningkatan kapasitas pengurus organisasi di seluruh jenjang. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Capacity Building dan Kaderisasi Pengurus DPW & DPD LDII Se-Jawa Barat yang digelar pada 15–16 Oktober 2026 di Villa Kampung Sawah Cimande, Kabupaten Bogor.

Acara bertema _"Optimalisasi Tata Kelola Kelembagaan dan Kapasitas Kader dalam Mewujudkan Kontribusi Nyata LDII untuk Pembangunan Jawa Barat"_ tersebut dihadiri oleh jajaran pengurus wilayah dan daerah se-Jawa Barat.

Ketua DPP LDII Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (OKK), Dr. H. Ibnu Anwarudin, S.H., M.H., memaparkan materi strategis bertajuk _Penguatan Kelembagaan & Kompetensi Pengurus Organisasi_. Dalam paparannya, ia menekankan bahwa berorganisasi merupakan wadah legal sekaligus sarana ibadah dan dakwah.

Dr. Ibnu Anwarudin menjelaskan bahwa LDII berdiri di atas landasan hukum positif yang kuat, memenuhi ketentuan UU No. 17 Tahun 2013 Jo. UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dengan landasan tersebut, LDII menjadi wadah resmi yang diakui negara dalam menjalankan pembinaan masyarakat.

Dari sudut pandang syariat Islam, ia mengutip kaidah fiqhiyyah _Maa laa yatimmul waajibu illa bihi fahuwa waajib_ (sesuai kaidah, sesuatu yang kewajiban tidak bisa sempurna kecuali dengannya, maka hukumnya wajib). Berorganisasi diposisikan sebagai _wasilah_ demi kelancaran ibadah dan dakwah.

Sejak berdiri pada 1 Juli 1971, jaringan LDII kini telah tersebar di 37 provinsi (minus Papua Pegunungan), 467 kabupaten/kota (DPD), 2.622 kecamatan (PC), dan 6.018 desa/kelurahan (PAC).

Dalam memperkuat keberadaan organisasi, DPP LDII menggarisbawahi tiga pilar legitimasi utama, yaitu:

1. Legitimasi Legal: Kepemilikan SK Kemenkumham, SKT Kemendagri, NPWP resmi, rekomendasi Kemenag RI, serta Keputusan Fatwa MUI Pusat No. 03/2006.
2. Legitimasi Simbolik: Pelaksanaan Munas yang dibuka Presiden RI, audiensi pejabat negara, serta keaktifan pengurus dalam wadah MUI dan FKUB di semua tingkatan.
3. Legitimasi Ethics: Penerapan Budi Luhur, kontribusi sosial kemasyarakatan, serta jalinan silaturahim dan hubungan harmonis dengan warga maupun tokoh lingkungan setempat.

Selain itu, pengurus organisasi diinstruksikan menjalankan empat fungsi dan tugas utama (Tusi), yaitu sebagai Payung (wadah resmi ibadah dan pembinaan), Gambuh (membangun komunikasi dan kolaborasi dengan tokoh pemerintah, agama, dan masyarakat), Advokasi (tindakan preventif dan penyelesaian konflik secara persuasif sesuai SOP), serta Ramut (membina warga demi kelancaran ibadah).

Untuk menjawab tantangan zaman, pengurus LDII dituntut memiliki kualifikasi ideal yang Aktif, Adaptif, dan Kolaboratif. Dr. Ibnu menyoroti pentingnya _Kefahaman Dobel_ (memahami aspek keagamaan sekaligus tata kelola organisasi), keberanian dan daya juang (_Tanggap, Tanggon, Trengginas_), pengorbanan waktu dan tenaga, serta peran sebagai Duta LDII yang aktif mempromosikan kegiatan positif dan memperbarui informasi strategis (_kulak warto_).

Menutup paparannya, Dr. Ibnu menyosialisasikan alur mekanisme pengesahan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan terbaru berdasarkan AD/ART Munas X 2026\. Dalam aturan anyar ini, pengesahan susunan kepengurusan DPW, DPD, PC, hingga PAC berada dalam satu pintu di bawah wewenang Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang diajukan secara berjenjang melalui DPW Provinsi.

Langkah ini diambil guna menguatkan legalitas administrasi berjenjang, menjamin kepastian hukum, dan menciptakan tertib administrasi organisasi di seluruh Indonesia.

---
Sebelumnya: [Biro Kesra Jabar Dorong LDII Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Kapasitas Kader](https://ldiijabar.or.id/berita/biro-kesra-jabar-dorong-ldii-perkuat-tata-kelola-organisasi-dan-kapasitas-kader.md) · Selanjutnya: [LDII Jabar Dorong Dakwah Kolaboratif: Dari Gerakan Keagamaan Menjadi Mitra Strategis Pembangunan](https://ldiijabar.or.id/berita/ldii-jabar-dorong-dakwah-kolaboratif-dari-gerakan-keagamaan-menjadi-mitra-strate.md)
