Jemput Bola, Koperasi Syariah Al Barokah Laksanakan Pelayanan Keliling
Cimahi (13/2/2021). Koperasi Syariah Al Barokah, koperasi binaan DPD LDII Kota Cimahi, melaksanakan pelayanan keliling/mobile ke Pimpinan Cabang (PC-setingkat kecamatan) dan Pimpinan Anak Cabang (PAC-se tingkat kelurahan) se-Kota Cimahi sebagai upaya pelayanan jemput bola kepada para anggota. Pelayanan mobile ini menggunakan 2 mobil operasional dan seluruh pengurusnya terjun langsung. Satu unit usaha yang berlangsung saat ini adalah tabungan amanah islami (tami), yakni unit simpan pinjam.
“Kondisi pandemi Covid-19 menyebabkan pergerakan anggota koperasi syariah berkurang. Berdasarkan musyawarah, maka disepakati kami harus terjun jemput bola untuk mendekat ke anggota yang ada di PC dan PAC,” ujar Joko Supriyanto, saat ditemui mobile di PAC Melong, Minggu (13/2/2021).
Joko menambahkan, pelayanan keliling ini menguntungkan bagi pihak pengelola dan para anggota. Pasalnya, pelayanan bisa maksimal dan dijangkau para anggota yang tempat tinggalnya berada pada wilayah yang sedang dikunjungi. Anggota bisa melakukan berbagai kegiatan di mobil pelayanan, seperti pengambilan tabungan, menyetor tabungan, pengajuan pembiayaan, dan lainnya.
“Sisi positif lainnya, bisa menambah kepercayaan anggota kepada koperasi syariah dan para pengurusnya. Dengan kepercayaan ini, diharapkan anggota semakin menambah modal dan pinjamannya di koperasi syariah ini,” harapnya.
Untuk menjadi anggota Koperasi Syariah Al Barokah, lanjut Joko, calon anggota diwajibkan untuk memberikan simpanan pokok sebesar Rp 100.000 dan simpanan wajib Rp 25.000 per bulan. Selanjutnya, anggota bisa menikmati semua produk yang ada, seperti tabungan wadiah yang bisa diambil sewaktu-waktu dan simpanan deposito dengan akad mudharobah dengan jangka waktu setahun.
Selain itu, ujarnya, ada tabungan amanah seperti mudharobah untuk kebutuhan tertentu seperti haji, pendidikan, hari tua, dan lainnya dengan jangka waktu minimal lima tahun. Ada juga pembiayaan qordu hasan untuk bidang kesehatan dan pendidikan, berupa pembiayaan bagi anggota yang sakit dan tidak mampu membayar biaya berobat maupun kesulitan membiayai pendidikan.
“Program yang baru yakni pembiayaan rumah instan atau bay’u bis saman ajil, hampir sama seperti murabahah. Pembiayaan ini diperuntukkan bagi para ustadz/ustadzah yang ingin membangun rumah. Jangka waktunya bisa sampai 15 tahun. Tujuannya membantu agar mereka bisa mempunyai rumah idaman,” urai Joko.
Sementara Sekretaris DPD LDII Kota Cimahi, Fadel Abrori, S.Pi., MH mengatakan, keberadaan Koperasi Syariah Al Barokah ini merupakan kontribusi LDII bagi warga LDII dan warga sekitarnya yang membutuhkan pembiayaan secara Islami. Dengan akad yang sesuai dengan syariat Islam, diharapkan transaksi yang dilakukan mendapatkan berkah dan penggunaannya juga mendapat berkah dan yang diinginkan berhasil.
“Lini usaha seperti ini sangat dibutuhkan masyarakat, jadi bukan terbatas hanya bagi warga LDII saja. Mudah-mudahan bisa menjadi berkah bagi umat,” ujarnya. (fadel)