FAQ

Bagaimana Ajaran LDII Menurut Fatwa MUI ?

Merujuk surat keterangan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPP LDII) sesuai Keputusan Komisi Fatwa MUI No. 03/Kep/KF-MUI/IX/2006 tanggal 11 Syaban 1427 H / 4 September 2006 Angka 1 hurf b (terlampir) yang menerangkan bahwa LDII bukan penerus/kelanjutan dari gerakan Islam Jamaah serta tidak menggunakan ataupun mengajarkan ajaran Islam Jama’ah.

Bahkan ratusan pengurus LDII saat ini telah menjadi bagian dari kepengurusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada semua tingkatan kepengurusan baik di MUI Pusat, MUI Propinsi, MUI Kab/Kota, MUI Kecamatan, MUI Kelurahan.

Artinya, ajaran LDII memang tidak ada masalah dan diakui keberadaannya oleh Majelis Ulama Indonesia, sebagai salah satu Ormas Islam yang bersama ormas-ormas Islam lainnya, mengikuti landasan berfikir keagamaan sebagaimana ditetapkan MUI yang sesuai dengan Al Quran dan Al Hadits.

Oleh karenanya, jangan termakan isyu yang menyesatkan bahwa ajaran / aliran LDII adalah ajaran atau aliran yang menyimpang. Sebagai catatan, LDII bukanlah sebuah aliran agama, tapi LDII adalah nama salah satu ormas Islam yang ada di Indonesia, seperti halnya ormas Nahdlotul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persis, dll.

Organisasi LDII, resmi dan legal, diakui keberadaannya baik oleh pemerintah, masyarakat, dan semua lapisan masyarakat. Bila ada segelintir orang yang mempermasalahkan LDII karena kekurang sukaannya terhadap LDII atau karena hal lain, perlu dipertanyakan masyarakat yang mana karena mereka tidak mewakili masyarakat pada umumnya.

LDII berusaha menjadi warga negara yang baik dan berbudi luhur sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW. Bahkan LDII berusaha berdakwah dengan dakwah yang menyejukkan (green dakwah).

Tentu tak semua yang dilakukan LDII semua orang suka. Ada saja yang mungkin karena oknum warga LDII sehingga menimbulkan kesalahfahaman dll, itu tidak mewakili doktrin dan ajaran LDII.

Nabi Muhammad SAW saja yang notabene bergelar “Al-Amin” (orang yang terpercaya), ternyata banyak yang merintangi dan menjegal dakwahnya, apalagi hanya LDII yang notabene manusia biasa yang banyak kekurangan dan terus harus meningkatkan kualitas ibadah mahdhoh dan ghoiru mahdhohnya. Yang harus terus meningkatkan ukhuwah Islamiyah, bashariah dan wathoniahnya.

Itulah penjelasan singkat bagaimana pandangan dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap LDII.

Semoga penjelasan singkat ini bisa menjadi pencerah bagi berbagai pihak yang berkepentingan dan memerlukan penjelasan.

One thought on “Bagaimana Ajaran LDII Menurut Fatwa MUI ?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *