LDII Didorong Sosialisasikan Penggunaan Herbal di Masa Pandemi
Jakarta (7/4/2021). LDII didorong untuk mensosialisasikan penggunaan obat tradisional atau herbal, terutama pada masa pandemi Covid-19 sekarang ini. Pemanfaatan obat tradisional atau herbal berfungsi sebagai bentuk promotif dan preventif atau untuk menjaga kesehatan, mencegah penyakit dan meningkatkan kesehatan dan imunitas termasuk selama pandemi Covid-19. Namun herbal tidak berfungsi sebagai obat penyembuh Covid-19.
“Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat,” kata dr. Wiendra Woworuntu, M.Kes, Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisional Kementerian Kesehatan RI, saat memberi pembekalan tentang “Pemanfaatan Obat Tradisional (Ramuan Herbal Lokal) dalam Kedaruratan Kesehatan”, pada Munas LDII IX 2021, Rabu (7/4/2021).
Menurut Wiendra, sekitar 44.3% masyarakat Indonesia menggunakan pengobatan tradisional. Penggunaan obat-obat tradisional ini juga dimanfaatkan dalam masa masa kedaruratan seperti saat ini. LDII diharapkan mensosialisasikan dan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan obat herbal sebagai konsumsi minuman kesehatan pada masa pandemi Covid-19 ini..
“LDII diharapkan bisa menjadi penggerak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan obat herbal. Obat herbal bagus untuk meningkatkan imunitas tubuh,” urainya.
Wiendra menambahkan, terdapat 2,848 spesies yang berhasil diidentifikasi sebagai tanaman obat berupa tumbuhan, hewan atau mineral yang telah digunakan secara turun temurun di masyarakat. Obat ini terbukti secara klinis, antara lain kayu manis, jintan hitam, jeruk nipis, lemon, jambu biji, serai, meniran, kelor, katuk dan seledri. Namun perlu diketahui, untuk menggunakan pengobatan herbal harus aman, bermutu dan halal. Sementara yang darurat tidak menggunakan pengobatan herbal. “Perlu diingat, obat herbal itu tidak bisa digunakan untuk kondisi emergency. Kalau kondisi normal bisa dikonsumsi,” paparnya.
Wiendra juga menekankan, obat-obat herbal yang ada di masyarakat harus didorong untuk dilakukan uji klinik. Pasalnya, kalau tidak diberi sentuhan teknologi, maka produk herbal Indonesia akan kalah dengan produk luar yang masuk ke pasar-pasar Indonesia. “Bagi para produsen lokal, supaya menggandeng industri farmasi untuk memajukan obat herbal. Supaya bisa tumbuh bersama-sama untuk kebaikan bangsa,” pungkasnya. (fadel)