HSN, Menag Apresiasi Ponpes Yang Aktif Tangani Covid-19
Bandung (22/10/2021). Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi pondok pesantren (ponpes) yang ikut aktif menangani pandemi Covid-19. Penanganan itu antara lain upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan pandemi Covid-19.
“Modal utama penanganan itu berupa tradisi kedisiplinan dan sikap kehati-hatian yang selama ini diajarkan para pimpinan pesantren, baik kiyai maupun nyai kepada santri-santrinya dan keteladanan untuk mengikuti vaksin yang diprogramkan pemerintah pusat,” ujar Menag dalam sambutannya pada peringatan Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2021 yang dibacakan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, di Gedung Sate, Jumat (22/10/2021).
Dalam acara yang berlangsung semi daring itu, Wakil Sekretaris DPW LDII Provinsi Jawa Barat , Fadel Abrori turut menghadirinya. Hadir di Gedung Sate antara lain Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum, Ketua Penggerak PKK Prov. Jabar, Kapolda Jabar, Pangdam III Siliwangi, Kakanwil Kemenag Prov. Jabar, Ketua MUI Prov. Jabar. Selain itu, hadir secara daring para Walikota dan Bupati se-Jabar, perangkat daerah se-Jabar, alim ulama, para pengurus pondok pesantren dan santri se-Jabar.
Lebih lanjut, Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, melanjutkan sambutan Menag mengatakan, pada peringatan HSN tahun ini temanya Santri Siap Siaga Jiwa Raga. Tema ini sangat relevan dengan pandemi Covid-19 yang terjadi pada saat ini, sebab para santri tidak boleh lengah dalam melaksanakan protokol kesehatan. Saat ini dilakukan upaya agar bisa bangkit dari dampak pandemi Covid-19.
“Ketaatan melaksanakan protokol kesehatan dan kesediaan divaksin menjadi kunci sukses pencegahan penyebaran Covid-19 di kalangan pondok pesantren. Ini harus terus dilaksanakan dan harus diawasi para pengasuh pondok pesantren,” urainya.
Menilik ke belakang tentang penetapan HSN, Emil menambahkan, hal ini berdasarkan Keputusan Presiden No.22 Tahun 2015 yang menetapkan setiap tanggal 22 Oktober sebagai HSN. Penetapan HSN merujuk pada resolusi jihad yang berisi fatwa-fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Resoulsi jihad ini yang melahirkan peristiwa heroik, yakni peristiwa 10 November 1945 di Surabaya yang diperingati sebagai Hari Pahlawan.
Tema santri siaga jiwa raga, imbuhnya, merupakan pernyataan sikap santri Indonesia agar siap siaga menyiapkan jiwa raga untuk membela tanah air, mempertahankan persatuan, dan mewujudkan perdamaian dunia. Sementara siaga jiwa berarti santri tidak lengah menjaga kesucian hati dan akhlak, berpegang teguh pada akidah, nilai, dan ajaran Islam rahmatan lil alamin serta tradisi luhur bangsa Indonesia.
“Jika dulu siap siaga maju untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia, maka hari ini tidak akan pernah memberikan celah masuknya ancaman ideologi yang dapat merusak persatuan dan kesatuan Indonesia,” paparnya.
Sementara siaga raga, tambahnya, berarti badan, tubuh, tenaga, dan buah karya santri didedikasikan untuk Indonesia, sehingga santri tidak pernah lelah dalam berusaha dan terus berkarya untuk Indonesia.
“Siaga jiwa raga merupakan komitmen seumur hidup santri yang terbentuk dari tradisi pesantren yang tidak hanya mengajarkan santri tentang ilmu dan akhlak, melainkan juga mensucikan jiwa dengan cara digembleng melalui beberapa tirakat lahir batin yang diamalkan pada kehidupan sehari-hari,” terangnya.
Dua tahun lalu, imbuhnya, kalangan pondok pesantren mendapat kado berupa UU No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren. UU ini berfungsi sebagai recognisi, afirmasi, dan fasilitasi bahwa pesantren tidak hanya mengembangkan fungsi pendidikan namun juga fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Pada tahun ini juga dapat kado berupa Perpres No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres ini mengatur dana abadi pesantren yang dialokasikan dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya pendidikan pesantren. (fadel)