Ldii Go GreenPelatihan

Hutan Sebagai Sumber Alternatif Pangan Tambahan

Jakarta (20/3/2021). Hutan merupakan sumber alternatif pangan tambahan. Hasil hutan non kayu seperti madu maupun menanam tanaman pangan di sela-sela pepohonan di hutan bisa menjadikan hutan sebagai lahan alternatif produksi pangan.

“Hutan dapat dijadikan lumbung pangan, contohnya panen hasil hutan non-kayu seperti madu dan menjadikan sela-sela hutan sebagai lahan produksi pangan,” ujar Apik Karyana Plt. Staf Ahli Bidang Pangan dan Energi Kementerian Lingkungan Hidup, dalam webinar bertajuk “Ketahanan Pangan Berkelanjutan pada Era Pandemi”, yang digelar oleh DPP LDII menjelang Munas ke-9 LDII, pada Sabtu (20/3/2021). Acara secara daring itu diikuti jajaran pengurus DPP, DPW dan DPD LDII se-Indonesia.

Hadir empat narasumber dalam webinar tersebut, yaitu Andriko Noto Susanto Plt. Sekretaris Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, Apik Karyana Plt. Staf Ahli Bidang Pangan dan Energi Kementerian Lingkungan Hidup, Tisna Umaran Kepala Dinas Pertanian Kab. Bandung, dan Rubiyo Peneliti Ahli Utama BBP2TP Kementerian Pertanian dengan moderator Sudarsono Guru Besar IPB yang juga salah satu Ketua DPP LDII.

Dalam 10 tahun terakhir, peruntukan kawasan hutan lebih banyak ke sektor swasta (korporasi atau perusahaan), sedangkan akses masyarakat hanya 4,14 persen dibanding swasta yang memiliki akses  lebih dari 95 persen. Dengan kebijakan pemerintah, hal ini mulai diubah dan hasilnya terlihat dari data tahun 2021, dimana akses masyarakat meningkat menjadi 18.6 persen.

Idealnya, ke depan masyarakat dapat mengelola sebesar 30 persen kawasan hutan melalui pola kemitraan. Kebijakan yang memberikan porsi lebih besar kawasan hutan kepada masyarakat ini disebut perhutanan sosial.

Lebih lanjut Apik menjelaskan, hutan sosial diberikan untuk pemerataan ekonomi dan reformasi agraria. Pola perhutanan sosial diberikan dalam lima skema, hutan adat, hutan kemasyarakatan, hutan nagari, hutan tanaman rakyat, dan kemitraan. Dalam bentuk hak pengelolaan kurang lebih tiga puluh tahun dan bisa diperpanjang hingga tujuh puluh tahun. Dengan pemberian hak pengelolanini masyarakat mendapat kepastian hukum dalam memanfaatkan kawasan hutan.

Apik mendefinisikan perhutanan sosial sebagai sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya. Diatur dalam regulasi Peraturan Menteri KLHK No. 83 yang telah diubah menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja, sehingga mudah dalam perizinannya.

“Akses legal diberikan langsung dari Menteri LHK dengan nama “persetujuan” sebagai pembeda dari pemberian akses kepada sektor swasta. Dan perhutanan sosial ini bukan sebagai hak kepemilikan lahan, namun hanya sebatas akses kelola, tidak bisa dialihfungsi, bisa mendapat dana desa dan beberapa kemudahan lainnyasebagainya,” ujarnya.

Perhutanan sosial digadang mendukung pengembangan sistem pangan nasional. Targetnya adalah pengurangan kemiskinan, pengangguran, konflik sosial, serta pengelolaan hutan lestari. Masyarakat bisa melakukan kegiatan agro-forestry dengan memperhatikan kearifan lokal. Dari kementerian hanya memberikan pola kemitraan, akses modal, akses pasar, dan off taker agar memenuhi target tersebut,” jelas Apik.

Realisasi capaian perhutanan sosial hingga 18 Maret 2021 mencapai 6.899 unit SK hak pengelolaan lahan. Terpenting, setelah mendapat SK harus mendatangkan hasil atau kemanfaatan dan produktivitas. KLHK juga meminta konvergensi lintas kementerian dan lembaga untuk bersinergi dalam pelaksanaan program ini, terutama membantu mereka yang lemah dari segala aspek, “Ujungnya agar kelompok tani menjadi sejahtera,” ujar Apik.

Senada dengan Apik, Tisna Umaran mengatakan bahwa pandemi Covid-19 menyebabkan terganggunya logistik pangan karena keterbatasan aktivitas. “Pandemi Covid-19 memberikan dampak pada terganggunya sistem logistik pangan karena keterbatasan aktivitas dan terganggunya rantai pasok. Dampak lanjutannya di satu sisi menyebabkan masyarakat kehilangan akses dan di sisi lain akibat turunnya permintaan berdampak pada menurunnya harga komoditas pertanian saat terjadi panen sebagai akibat berkurangnya kegiatan masyarakat,” ujar Tisna.

Menanggulangi permasalahan yang terjadi, Dinas Pertanian Kab. Bandung melaksanakan kegiatan Gelar Produk Pertanian dan penjualan paket sayuran dengan harga Rp15.000-20.000 per paket bekerjasama dengan PKK, dharma wanita dan petani produsen.

Program lainnya berupa pemberian bantuan dua ribu paket sayuran dibagikan pada enam kecamatan yang terdampak Covid-19 dan pembuatan kesepakatan bersama dengan TaniHub tentang pengembangan ekosistem usaha berbasis pertanian. Selain itu, memfasilitasi petani dan konsumen melalui pengembangan media layanan pemasaran secara online serta membuat proyek korporasi hortikultura bertempat di Ponpes Al Ittifaq, Kec. Rancabali yang dikembangkan sebagai pelopor santri beragribisnis.

“Proyek korporasi kopi untuk menaikkan kelas kopi di Kab. Bandung, petani milenial, agro edu wisata merupakan contoh lain. Padat karya penanaman kopi, padat karya pembangunan kandang komunal, dan pengembangan teknologi complete feed block, sebagai inovasi pakan ternak terbaru bergizi tinggi yang dapat disimpan lama tanpa harus sering menyabit rumput,” tutupnya. (*)