LDII – DP3AKB Jabar Jajaki Kerjasama Turunkan Angka Pernikahan Usia Muda dan Perceraian
Bandung (24/3/2021). Pernikahan usia muda yang relatif tinggi masih menjadi PR bagi Pemprov Jabar. Pasalnya, jumlahnya berkisar 11% dari jumlah penduduk Jabar dan jumlah ini melebihi target pemerintah, yakni 8%. Menyikapi hal ini, DPW LDII Provinsi Jawa Barat dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat menjajaki kerjasama untuk menurunkan angka penikahan usia muda dan perceraian di Jabar.
“Saya mengajak LDII bekerjasama untuk menurunkan angka pernikahan usia muda di Jabar. LDII lebih efektif dalam menyampaikan melalui dakwah ke masyarakat secara langsung. Apalagi LDII juga sudah terbukti berkontribusi dengan mengaplikasikan programnya ke warganya sehingga bisa menekan pernikahan usia muda,” ujar dr. Siska Gefianti, MHKes., SpDLP Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat, saat beraudiensi dengan pengurus DPW LDII Provinsi Jabar di kantornya, Rabu (24/3/2021).
Hadir dalam audiensi itu jajaran pengurus DPW LDII Provinsi Jabar yakni, Ir. Achjar Nazaruddin MBA (Wakil Ketua), Fadel Abrori SPi., MH (Wakil Sekretaris), Hj. Saleha Amalia, SPd., MM (Kabiro Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Keluarga/PPKK), Dra. Hj. Teti Mardiana, MM dan Hj. Ida Novira, SPd (anggota Biro PPKK), dan Asep Permana, SIP (anggota Biro Hubungan Antar Lembaga/HAL) yang disambut langsung dr Siska Gefianti MHKes SpDLP Plt Kadis DP3AKB dan Ari Antari Ratnadewi, SIP., MM Kabid Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan DP3AKB Prov. Jabar.
Siska menambahkan, pernikahan muda ini menjadi penyebab terjadinya permasalahan lain, seperti angka perceraian yang cukup tinggi. Selain itu menimbulkan penyakit akibat belum berfungsinya organ intim wanita yang belum berkembang sempurna.
“Pernikahan usia muda ini menjadi permasalahan utama yang menyebabkan munculnya permasalahan baru. Jika angka penikahan usia muda ini bisa ditekan, maka permasalahan lain pun akan ikut berkurang. Kami senang dengan masukan dari LDII mengenai penanganan pernikahan usia muda dan pencegahan perceraian. Nanti akan minta materi dari LDII yang telah menerapkan ke jamaahnya. Selanjutnya kami agendakan melakukan kunjungan ke sekolah dan pondok pesantrennya,” urainya.
Pemprov, tambah Siska, selama ini berupaya untuk menekan angka pernikahan usia muda dan perceraian. Secara berkala selama empat tahun ke depan, ditargetkan pengurangan angka sekitar 1% setiap tahun. Sehingga secara berjenjang, angka pernikahan usia muda pada tahun ini diperkirakan 11%. Selanjutnya berkurang menjadi 10% pada 2022, 9% pada 2023, dan 8% pada 2024. Upaya ini dilaksanakan dengan melaksanakan berbagai macam program seperti sekoper cinta atau sekolah perempuan mencapai impian dan cita-cita, stopan Jabar atau stop perkawinan anak di Jabar, peka atau perempuan kepala keluarga dan lainnya.
“Mudah-mudahan pada 2024 kita bisa mencapai target yang ditetapkan kementerian. Untuk mencapai target itu, butuh peranan dari pihak lain di luar pemerintah yang berinteraksi dengan masyarakat secara langsung,” harapnya.
Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang merupakan perubahan UU No. 1 Tahun 1974, disebutkan bahwa usia minimal untuk menikah bagi wanita adalah usia 19 tahun, sama seperti usia bagi pria.
Menanggapi hal ini, Sekretaris DPW LDII Provinsi Jabar Fadel Abrori SPi., MH menyambut baik ajakan kerjasama dari pemprov untuk menurunkan angka pernikahan usia muda. Pasalnya, LDII secara intensif memberikan materi agama kepada para warga dan simpatisan LDII, sehingga bisa menekan angka pernikahan usia muda dan perceraian.
“Alhamdulillah materi agama mengenai keluarga harmonis dan kewajiban setiap anggota keluarga selalu disampaikan pada saat pengajian. Pengayaan materi dan penyampaiannya sesuai dengan kurikulum,” urainya.
LDII selama ini, imbuh Fadel, secara berkala memberikan pemahaman kepada warga dan simpatisan LDII mengenai kerukunan dan kebahagiaan sebuah keluarga. Pasalnya, ketahanan keluarga merupakan pondasi dasar bagi pondasi ketahanan negara. Termasuk mengenai batasan usia minimal untuk pernikahan.
“Setiap PAC (setingkat kelurahan-red) biasanya mengadakan pengajian tiga kali seminggu. Di tingkat PC (setingkat kecamatan-red) juga mengadakan pengajian seminggu sekali. Di tingkat DPD ada pengajian remaja putri dan pengajian ibu-ibu setiap bulan sekali. Dalam setiap pengajian, selalu diberikan materi agama mengenai rumah tangga yang harmonis. Alhamdulillah selama masa pandemi ini, rumah tangga warga LDII terlihat rukun damai, walaupun ada yang terdampak secara ekonomi juga,” urainya.
Berdasarkan laporan dari DPD LDII Kota/Kabupaten se-Jabar, menurut Fadel, angka perceraian di kalangan warga LDII selama pandemi Covid-19 sangat kecil. Walaupun ada warga LDII yang terdampak perekonomiannya, namun mayoritas tetap bisa mempertahankan rumah tangganya. Pasalnya, semua anggota keluarga, terutama suami maupun istri saling menyadari dengan kondisi yang terjadi saat ini.
“Selain penguatan melalui materi agama, kami juga membantu warga yang terdampak perekonomiannya supaya bisa bertahan dalam kondisi saat ini. Selain itu dibimbing dengan usaha-usaha kreatif,” pungkasnya. (fadel)