About LDIINasionalNews

LDII Jakarta Gandeng IPB Halal Center Gelar Pelatihan Juru Sembelih Halal

Jakarta (02/06). Menjelang hari raya Idul Adha 1445 H, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama Republik Indonesia, menggandeng Lembaga Pendampingan Halal (LP3H) LDII Halal Center DPW LDII Provinsi DKI Jakarta serta IPB Halal Center melaksanakan pelatihan sertifikasi juru sembelih halal (Juleha) Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) LDII halal center, pada Sabtu (01/06).

Kegiatan ini berlangsung daring di gedung serbaguna DPW LDII DKI Jakarta, Senayan. Acara ini bertujuan persiapan penyelenggaraan pemotongan hewan kurban sesuai syariat Islam dan peraturan pemerintah.

Kepala LP3H LDII Halal Center yang juga Ketua DPW LDII DKI Jakarta, Teddy Suratmadji mengatakan, Pelatihan ini untuk memenuhi kebutuhan pendampingan produsen yang membutuhkan pengurusan sertifikat halal. Menurut Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

“Para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan produk-produk pangan di Indonesia, wajib bersertifikat halal dan tertera logo halal pada kemasannya serta mutlak diperlukan sebagai payung hukum bagi pemerintah yang berwenang untuk mengatur produk halal di Indonesia,” jelas Teddy.

Selanjutnya Teddy juga menyampaikan bahwa pelatihan tahap pertama itu diikuti sekitar seratus lebih peserta yang siap diterjunkan di setiap wilayah untuk mengeksekusi pada saat Idul Adha.

“Angkatan pertama pelatihan ini diikuti sebanyak 120 muballigh se-DKI Jakarta. Melihat dari antusiasme yang begitu banyak DPW LDII akan melaksanakan pelatihan kedua pada tanggal 16 Juni 2024,” ucapnya.

Hadir dan sekaligus sebagai narasumber, Staff Tenaga Ahli Pendampingan Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan Supply Chains Meat Livestock Australian, Agy Wirabudi Pranata mengatakan, panitia harus lebih selektif dalam memperhatikan kesehatan hewan yang akan di sembelih itu sehat dengan cara meminta surat tanda kesehatan dari dinas setempat.

“Perlu disiapkan tim yang faham cara handling hewan kurban mulai dari pemilihan hingga pembagian daging kurban, tujuannya agar proses penyembelihan tidak berbahaya dan menghindari terjangkit penyakit yang ada di hewan itu, dan daging kurban yang di bagikan tetap aman dan halal, higienis,” tutur Agy.

Lebih lanjut, Agy berharap materi-materi yang disampaikan bisa diimplementasikan di Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) nya masing-masing sehingga proses ibadah kurban selain berpahala juga mendapatkan daging yang halal, sehat.

“Peserta yang hadir pelatihan bisa disebarluaskan bisa masif dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” tutup Agy.
(ARY/LINES)