HSN 2021, Ketum MUI Jabar : Santri Harus Faham Agama
Bandung (22/10/2021). DPW LDII Provinsi Jawa Barat mengadakan Pengajian Umum dalam rangka peringatan Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2021 dengan Pentausiyah Ketum MUI Provinsi Jawa Barat, di Pondok Schooling Daarul Ilmi (PSDI), Cinunuk, Kab. Bandung, Jumat (22/10/2021). Acara yang digelar semi daring dengan tema “Santri Yang Alim-Faqih Untuk Siaga Jiwa dan Raga” ini diikuti 36 peserta baik dari pengurus DPW Provinsi, DPD Kota/Kabupaten, Pondok Pesantren (ponpes) dan sekolah tingkat SMP dan SMA binaan DPD LDII Kota/Kabupaten se-Jawa Barat.
Dalam tausiyahnya, Ketua Umum MUI Provinsi Jawa Barat, Prof. Dr. KH. Rachmat Syafe’I, Lc., M.A menjelaskan, perjuangan santri saat masa kemerdekaan adalah mempertahankan kemerdekaan dari ancaman pihak luar. Sementara perjuangan santri saat ini adalah memahamkan dirinya terhadap agama.
“Perjuangan santri saat ini yaitu harus menjadi pribadi yang alim dan faqih. Mempunyai harapan besar untuk mendapatkan kemuliaan dari Allah yang harus diraih secara sungguh-sungguh. Ini sesuai dalilnya tafaqqahu fiddiin,” ujarnya.
Rachmat menambahkan, para santri harus menjaga diri dari pengaruh jelek zaman internet saat ini di tengah keinginan untuk menjalankan ajaran Islam secara kuat. Penjagaan diri untuk menjadi diri yang paham agama merupakan kebutuhan pokok masing-masing santri.
“Satu orang yang faham agama lebih berat bagi syeitan untuk menggoda/menjerumuskannya dibandingkan seribu orang yang tidak faham agama. Ini selaras dengan semangat untuk memelihara dan mengisi pembangunan bangsa ini sesuai dengan ketentuan Islam,” paparnya.
Lebih lanjut Rachmat menambahkan, kalau suatu bangsa mau maju, maka perhatikan sumber daya manusia dan pendidikannya. Ia menilai LDII sudah siap untuk menyongsong generasi penerus ke depan. Pasalnya, LDII banyak membangun pondok pesantren disinergikan dengan boarding school setingkat SMP dan SMA.
“Saya melihat LDII sudah siap menyongsong ke depan sebagai kaitannya melaksanakan kewajiban dan amanah untuk mencetak santri-santri yang alim dan faqih. Saya merasa bangga dan Bahagia, karena ini merupakan aset bangsa. Tugas kita untuk saling asah dan saling asuh dan saling menyebarkan kedamaian,” imbuhnya.
Rachmat juga mengingatkan tentang Fatwa MUI Prov. Jabar mengenai cara bermuamalah di media sosial, yakni supaya tidak menyebarkan berita-berita hoax, sebab akan menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat.
“Setiap berita yang kita dengar belum tentu benar. Jika berita itu benar, belum tentu pantas untuk disebarluaskan. Jika berita itu pantas disebarkan juga harus dipilah, mana yang memberi kemanfaatan. Sebab sesuai dalilnya dikatakan seseorang itu berdusta jika menyampaikan apa yang didengarnya (tanpa diteliti kebenarannya, tidak disaring yang pantas disebarkan). Apalagi kalau berita yang disebarluaskannya itu berita hoax, maka jelas dia dicap sebagai pendusta,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPW LDII Provinsi Jawa Barat, drg. H. Dicky Harun, Sp.Ort mengatakan, santri-santri harus menjadi pemenang di masanya. Menyikapi hal itu, LDII serius menyiapkan generasi penerus untuk menghadapi masa depan. Diantaranya dengan memberikan target enam tabiat luhur, yakni jujur, amanat, mujhid-muzhid, rukun, kompak, dan kerjasama yang baik.
“Dari enam tabiat luhur ini targetnya mencetak generasi muda yang alim dan faqih. Kami menyiapkan untuk mencetak para santri yang sarjana dan mubalig, sehingga menghasilkan pribadi-pribadi yang profesional dan religius,” ujarnya.
Dicky menambahkan, saat ini terdapat 28 pondok pesantren dan boarding school binaan DPD LDII Kota/Kabupaten se-Jawa Barat. Pusat pendidikan ini digunakan untuk mendidik, mengarahkan, dan menggembleng para santri agar bisa menjadi pribadi alim dan faqih, yakni menjadi sarjana yang mubaligh.
“Selain bermanfaat bagi diri pribadi para santri, juga menjadi ladang amal jariyah bagi kedua orang tua dari masing-masing santri. Selain itu juga bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya dan bangsa Indonesia pada umumnya,” ujarnya.
Sementara itu, H. Abdurahim, MSi, Kabid Pendidikan Diniyyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat mengatakan, sesuai dengan UU No.18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren disebutkan bahwa pondok pesantren berfungsi sebagai tempat pendidikan, untuk berdakwah, dan pengabdian masyarakat. Sehingga keberadaannya akan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat sekitar dan bangsa pada umumnya.
“Keberadaan pondok pesantren menjadi nilai tambah bagi masyarakat, baik bagi santri, orang tua santri, maupun masyarakat sekitarnya. Bahkan berdampak positif kepada bangsa,” urainya. (fadel)