LDII Rancaekek Dampingi YBUA Sertifikasi Tanah Hibah untuk Dakwah Umat
Rancaekek (09/05)- Pimpinan Cabang Lembaga Dakwah Islam Indonesia (PC LDII) Rancaekek mendampingi Yayasan Bina Umat Awwabin (YBUA) dalam proses survei dan penunjukan batas tanah hibah untuk keperluan sertifikasi hak milik.
Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (9/5/2025) sebagai tindak lanjut dari pengukuran oleh Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bandung.
Ketua PC LDII Rancaekek, Drs. H. Andi Mulya, mengatakan bahwa tujuh bidang tanah hibah tersebut akan disertifikatkan atas nama badan hukum/yayasan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Alhamdulillah, proses pensertifikatan tujuh bidang tanah hibah ini berjalan lancar dan akan segera rampung. Ini merupakan langkah penting bagi legalitas dan keberlanjutan program dakwah serta pendidikan keumatan,” ujar Andi kepada redaksi melalui pesan WhatsApp.
Turut hadir dari pihak BPN mewakili Koordinator Subbagian, Suryadi Nugrahantoro, S.H., yaitu Tita dan Wandi yang melakukan survei lapangan.
Menurut Andi, YBUA telah memiliki Surat Keputusan Hak Milik Atas Tanah (SK HMAT) dari Menteri ATR/Kepala BPN RI. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 junto PP Nomor 38 Tahun 1963 tentang Pokok Agraria.
“Yayasan merupakan badan hukum yang berhak memiliki tanah dengan status hak milik sesuai regulasi tersebut,” tegasnya.
Langkah ini menunjukkan kolaborasi yang solid antara organisasi kemasyarakatan keagamaan, yayasan sosial, dan instansi pemerintah dalam menjaga legalitas aset umat.