Kegiatan LDII

Perda Jaminan Sosial, DPRD Jawa Barat Gandeng LDII Sebarkan Informasi

Depok (24/01) – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Gedung Serba Guna Hadits Besar LDII, Kalimulya , Jumat (24/01/2025).

Anggota DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPD Golkar Kota Depok, H. Farabi A. Rafiq, ia memastikan hak pekerja dilindungi sesuai undang-undang. “Hak-hak pekerja harus dijamin, agar tidak ada perusahaan yang melanggar atau tidak memberikan hak pekerja dengan berbagai alasan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Perda ini memberi rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya yang kurang memahami hukum. “Jika merasa dizalimi, masyarakat kini dapat mengajukan tuntutan atau meminta perlindungan berdasarkan Perda ini,” jelasnya.

Legih lanjut ia memberikan apresiasi kepada LDII. “LDII memiliki gedung yang bagus dan organisasi yang tertata rapi, sehingga sosialisasi ini dapat dilakukan secara efektif. Saya harap informasi ini bisa disebarkan kembali oleh teman-teman LDII kepada masyarakat luas,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPD LDII Kota Depok, H. Chairul Baihaqi, S.STP, M.Si, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi keluarga besar LDII. “Kami berterima kasih atas kehadiran Farabi yang memberikan informasi penting ini. Warga LDII, selain berkecimpung di bidang dakwah, juga banyak yang menjadi pengusaha dan pekerja. Dengan adanya sosialisasi ini, kami menjadi lebih memahami kewajiban dan hak-hak pekerja, termasuk kewajiban penggunaan BPJS dan jaminan sosial lainnya,” ungkapnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat, khususnya warga LDII, tentang pentingnya perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.