News

Ketua LDII: Keajaiban Sumpah Pemuda Hilang Bila Hak Sipil Tak Dipenuhi

Jakarta (28/10). Peristiwa Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928 merupakan sebuah keajaiban awal abad 20. Ketika para pemuda mengajukan konsep sebuah bangsa baru, Indonesia. Padahal negara Indonesia saat itu belum berdiri, dan baru terbetuk 17 tahun kemudian.

“Sebagai sebuah keajaiban, semangat Sumpah Pemuda juga harus kita lestarikan. Mengingat para pemuda saat itu menyadari, bahwa bangsa Indonesia lahir dari perbedaan dan membutuhkan toleransi yang besar,” ujar Ketua Umum DPP LDII KH Chriswanto Santoso.

Tanpa toleransi yang besar, bangsa yang terdiri dari ratusan suku dan bahasa, serta beragam agama dan kepercayaan akan runtuh dalam mengarungi zaman. Chriswanto mengingatkan, Hari Sumpah Pemuda menjadi pengingat pentingnya saling menghormati, menghargai, dan bergotong-royong seluruh elemen bangsa.

Para pendiri bangsa, membangun negeri ini dengan sifat inklusif atau terbuka, “Bukan untuk mengucilkan kelompok-kelompok tertentu karena alasan agama ataupun keyakinan. Bukan juga negeri yang etnonasionalisme, yang hanya diperuntukkan untuk suku tertentu saja,” imbuh Chriswanto.

Jadi tidak tepat, bila anak negeri dipersekusi karena keyakinannya. Padahal mereka sebagai masyarakat sipil juga memiliki konstribusi yang besar.

Senada dengan Chriswanto, Guru Besar Ilmu Sejarah Universitas Diponegoro, Singgih Tri Sulistiyono, mengatakan imajinasi pada pemuda mengenai sebuah bangsa dan wilayah yang disebut Indonesia tersebut menjadi ikatan yang kuat untuk mengusir kolonoalisme.

“Dalam bayangan mereka, bangsa Indonesia yang kelak lahir itu dapat mewujudkan antitesa kolonialisme yang menciptakan ketimpangan sosial dan ketidakadilan,” urai Singgih. Ide mereka yang tertuang dalam Sumpah Pemuda menjadi terobosan baru, bahwa kesadaran mengenai pluralisme melahirkan semangat bersatu.

Persoalannya, saat ini menurut Singgih adalah bagaimana menjaga kemajemukan itu agar tetap lestari dan menjadi keajaiban dunia, “Ya kuncinya adalah toleransi. Tidak mengharamkan perbedaan saling menghormati perbedaan, bisa hidup berdampingan dalam perbedaan. Karena bangsa Indonesia lahir karena perbedaan, lahir karena adanya toleransi terhadap suku, ras, dan agama,” ujarnya.

Selain tolerasi, Singgih mengingatkan dalam menjaga pluralisme sangat penting untuk memiliki kesabaran. Menurutnya semua pihak harus memiliki kesabaran sosial, “Setiap individu bisa memiliki sifat sabar, namun sebagai kelompok bisa mudah terpicu amarahnya sehingga menciptakan konflik,” ujar Singgih.

Ia menyitir pahlawan nasional Sam Ratulangi, bahwa syarat penting untuk terbangunnya bangsa Indonesia adalah kesabaran sosial, “Toleransi dan pengendalian diri menjadi penting untuk menjaga kemajemukan agar Indonesia tidak bubar,” imbuh Singgih yang juga Ketua DPP LDII.

Semangat nasionalisme para pemuda pada 28 Oktober 1928, melahirkan semangat untuk merdeka. Saat berfokus mengusir penjajah, rakyat Indonesia belum memikirkan mengenai persoalan keadilan dan kesejahteraan.

“Ketika Indonesia merdeka, dan rasa nasionalisme berhasil jadi landasan bagi perjuangan untuk melawan kolonialisme dan penindasan yang lain, maka setelah merdeka pertanyaannya bukan lagi nasionalisme, tapi bagaimana negara yang merdeka ini bisa mewujudkan keadilan, menciptakan rasa keadilan, dan menghilangkan ketidakadilan,” paparnya.

Persoalan kemudian, bagaimana negeri yang telah terwujud mampu menciptakan tujuan negara, yang di dalam termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yakni “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”.

Menurut Singgih, sangat sulit mempertahankan nasionalisme bila ketidakadilan muncul di mana-mana dan jurang sosial menganga, “Hal tersebut bisa memicu munculnya disintegrasi bangsa,” ujarnya. Oleh sebab itu, sebagai negara yang merdeka, maka semangat mewujudkan civil state atau welfare state menjadi isu pokok yang harus diwujudkan pemerintah. Di mana pemerintah terus berusaha memenuhi hak-hak sipil warganya, mulai dari pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, dan kebutuhan lainnya. (*)