About LDIIKegiatan LDIINewsProvinsi

LDII Jabar Dukung Pelaksanaan PPKM Jawa-Bali

Mari Jadi Bangsa Pemenang, Sehat, dan Produktif

Melonjaknya pertambahan penderita Covid-19 membuat pemerintah akan menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai besok, Senin 11 Januari hingga 25 Januari 2021. PPKM ini seperti pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang selama ini berlaku.

Terkait kebijakan PPKM, Ketua DPW LDII Provinsi Jawa Barat, drg. Dicky Harun, Sp.Ort mengatakan, LDII Jawa Barat mendukung penuh pelaksanaan PPKM, terutama di lingkup Jawa Barat agar masyarakat dan bangsa bisa segera terbebas dari pandemi Covid-19.

“Warga LDII Jabar insya Allah mendukung penuh program pemerintah yaitu PPKM, dengan tujuan agar kita bisa segera terbebas dari pandemi dan menjadi bangsa yang sehat, produktif, dan maju. Mudah-mudahan Allah memberi kebarokahan, kemanfaatan, dan kekuatan kepada kita semua dan pemerintah dalam menjalankan program ini,” ujar Dicky, dalam pernyataannya, Minggu (10/1/2021).

Menurut Dicky, pandemi Covid-19 masih belum berakhir, bahkan penambahan kasus meningkat belakangan ini. Masyarakat diajak terus berjuang untuk mengalahkan dan memenangkan pandemi sehingga menjadi tetap sehat dan produktif serta kembali pada kehidupan yang normal.

“Mari kita laksanakan 5M secara tertib, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas, dan menjauhi kerumunan. Mari laksanakan dengan bertanggung jawab. Bertanggung jawab pada diri kita, keluarga, dan masyarakat sehingga kita harus menjadi pemenang dalam era pandemi Covid-19 ini,” pungkasnya.

PPKM akan membatasi sejumlah kegiatan, yaitu bekerja, beribadah, bersekolah, hingga wisata. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan aturan untuk pelaksanakan PPKM Jawa-Bali. Aturan pelaksanaan PPKM Jawa-Bali tersebut salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Berdasarkan beleid Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, aturan teknis PPKM Jawa-Bali tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnivian pada 6 Januari 2021. Aturan terbaru tentang PPKM ini menginstruksikan kepala daerah di Jawa-Bali untuk memberlakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Berikut poin terkait pembatasan kegiatan PPKM Jawa-Bali tersebut :

1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work Form Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan yaitu Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Selain itu, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pemberlakuan PPKM Jawa-Bali tersebut yakni meliputi provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi salah satu unsur atau lebih dari tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, atau tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen

Berikut daerah yang harus menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat / PPKM Jawa-Bali:

  1. Jakarta
  2. Jawa Barat dengan prioritas di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya
  3. Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan
  4. Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta dan sekitarnya
  5. Daerah Istimewa Yogyakarta dengan prioritas di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo
  6. Jawa Timur dengan prioritas di wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya
  7. Bali dengan prioritas Kabupaten Badung dan Kota Denpasar

Selain sejumlah aturan PPKM Jawa-Bali, pemerintah daerah juga diimbau untuk mengintensifkan kembali protokol kesehatan yakni penggunaan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.

Pemerintah daerah juga harus memperkuat kemampuan tracking, sistem dan majemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan seperti tempat tidur, ruang ICU dan tempat isolasi atau karantina.

Gubernur dan Bupati/Wali Kota juga diminta mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa. Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab. Selain itu, berupaya mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisisan RI dan TNI). (fadel)